Jangan Coba-coba Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Bekasi
- Istimewa
VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, atau BPTJ menyatakan telah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri, untuk menindak tegas masyarakat yang tak patuh dengan kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
Tilang akan dilakukan bagi kendaraan yang tak mengikuti aturan, yang sedianya diterapkan mulai 12 Maret 2018 itu. Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang memakai lajur khusus bus di jalan tol tersebut akan dikenakan sanksi tilang.
"(Sanksinya) tilang. Kita harus galak sekarang," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono di kantor Kemenhub, Jakarta Kamis 22 Februari 2018.
Ia menjelaskan, jalur khusus angkutan umum berupa bus TransJabodetabek itu akan berada di lajur satu. Sedangkan angkutan barang memakai lajur dua, kemudian kendaraan berupa mobil pribadi berada di lajur tiga dan empat.
"Walaupun (macet) panjang enggak masalah (tetap ditilang). Kan, bus semua, kan dia otomatis kayak Transjakarta, kan lama-lama orang minggir," jelas dia.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap di tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat mulai berlaku pada 12 Maret 2018 pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, selama hari kerja kecuali sabtu-minggu dan hari libur nasional.
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan pun telah menyediakan sebanyak 60 bus untuk alternatif bagi masyarakat dengan nomor pelat ganjil di tanggal genap dan nomor pelat genap di tanggal ganjil.