Catat, Ganjil Genap Cuma Ada di Tol Bekasi Timur dan Barat

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dua pintu tol di Bekasi, yaitu pintu tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, akan memberlakukan sistem ganjil genap mulai pada 12 Maret 2018. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan, kedua pintu tol itu merupakan pintu tol yang paling parah kemacetannya dan volume kendaraannya paling padat.

Sedangkan pintu tol Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, yang sebelumnya direncanakan akan diberlakukan menyusul, jika penerapan tahap satu yang dilakukan pada 12 Maret 2018 berhasil.

"Yang diberlakukan tolnya tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, karena memang menurut kami itu cukup deras, dan menghambat perjalanan ke arah Jakarta," kata Bambang di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.

Adapun untuk jalur sebaliknya, dia mengatakan, sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Begitu pula halnya untuk kendaraan yang sudah berada di jalan tol tersebut yang memasuki pintu tol yang lain.

"Harapan kita ada pergeseran (mobil pribadi) hingga 50 persen (ke angkutan umum)," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ, Karlo Manik mencontohkan di pintu tol Bekasi Barat, mobil pribadi bisa mencapai 4.400 unit yang melewati tol tersebut. Jika itu bisa berkurang setengahnya, atau 2.200 mobil ke transportasi umum, kemacetan di tol diyakini berkurang.

Pihak Kementerian Perhubungan pun, sambungnya, telah menyiapkan sebanyak 60 bus untuk mengalihkan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi itu.

"60 bus kita, untuk dari Bekasi Barat sudah cukup rasanya. Nanti, kita lihat apakah lancar atau tidak. Mudah-mudahan berhasil," tuturnya. (asp)