Ombudsman Nilai Ada Maladministrasi di Proyek Tol Becakayu

Tiang Pancang yang Roboh di Tol Becakayu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur pemerintah kembali terjadi. Kali ini, tiang pier head dalam proyek Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu) roboh pada Selasa dini hari tadi.

Mencermati serangkaian kecelakaan proyek pembangunan infrastruktur, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie meminta pemerintah segera memberikan santunan kepada korban yang cedera serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggung jawab.

Selain itu, Alvin menyebut kecelakaan beruntun sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infrastruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.

"Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Februari 2018.

Ia meminta Presiden Jokowi dan menteri terkait segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. "Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya. Tidak bisa Business Us Usual," ucapnya.

Guna mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Ia juga menambahkan, pengawasan perlu ditingkatkan pada beberapa aspek.

Pertama, kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis dan kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). "Ketiga teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar," ujarnya.

Kemudian, ia meminta agar pemerintah memastikan bahan bangunan yang dipakai apakah sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas. "Lalu periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan," katanya.

Keenam, meninjau kembali desain dan rencana kerja, apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa. "Selanjutnya tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan dan tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam Manajemen Proyek," katanya menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah meninjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya proyek infrastruktur kejar tayang dan mengabaikan aspek teknis dan K3. "Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue atau kejenuhan.”

Terakhir, ia meminta pemerintah kembali meninjau kapasitas kontraktor pelaksana proyek, apakah kapasitas mereka mampu melaksakanan sedemikian banyak proyek besar secara simultan dan sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. (mus)