Holding Migas Baiknya Menanti Revisi UU Migas

Layanan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA – Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam membentuk holding minyak bumi dan gas mendapat kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, holding tersebut dinilai belum memiliki payung hukum.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI Kurtubi mengatakan, rencana Kementerian BUMN membentuk holding migas, sebaiknya menunggu revisi Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 rampung.

“Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara apabila pembentukan holding (migas) menunggu selesainya revisi UU Migas No.22 tahun 2001,” kata Kurtubi, dalam keterangannya, Rabu 14 Februari 2018.

Menurut Kurtubi, alasan kenapa pemerintah harus menunggu revisi UU Migas tersebut karena saat ini pihak DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Rencana tersebut, lanjut dia sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.

BUK, kata dia, nantinya akan menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menambahkan, holding migas tidak dipaksakan dalam waktu dekat ini mengingat masih belum adanya payung hukum yang menaungi holding migas tersebut. “Ya harus tunggu Revisi UU migas yg saat ini sudah berada di Baleg DPR. Kalau holding migas dipaksakan, tidak ada payung hukumnya,” ujarnya menegaskan.

Rampung Maret 2018

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Rini Soemarno bersikeras merampungkan pembentukan holding BUMN Migas pada tahun ini. Target pembentukan holding BUMN Migas itu masih sama seperti sebelumnya, yakni pada Maret 2018.

Rini mengatakan, pembentukan holding BUMN Migas itu demi memperkuat posisi BUMN sektor Migas di Indonesia. Menurut dia, pembentukan ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

"Pada dasarnya, kami diberi tanggung jawab supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi. Otomatis, kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien di investasi," kata Rini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.

Ia mengatakan, PT Pertamina (Persero) memiliki anak usaha, yakni PT Pertagas, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur gas. Tugas dan fungsi Pertagas kurang lebih sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Sehingga, selayaknya mereka satu investasi dan melakukan pekerjaan dengan bekerja sama. (mus)