Pajak Barang Mewah Direvisi agar Pemotor Bisa Beli Sedan
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah saat ini tengah membahas penurunan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil jenis sedan.
Dia berharap ketentuan yang tengah digodok bersama Kementerian Keuangan itu bisa diterbitkan secepatnya pada akhir bulan ini. Sehingga menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional.
"Itu sedang kita bahas, mudah-mudahan akhir bulan ini bisa keluar paketnya," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Dia pun menguraikan penurunan pajak sedan itu sejalan dengan langkah Kemenperin mendorong peningkatan utilisasi pabrik sedan yang saat ini kapasitas produksinya baru sebesar 2 juta unit per tahun. Sedangkan, riil produksi sedan di tanah air baru mencapai 1,4 juta unit per tahun.
"Nah kalau dengan adanya nanti insentif. Maka kapasitasnya akan naik, karena yang diproduksi di Indonesia kan kebanyakan saat ini MPV (Multi Purpose Vehicle) dan SUV (Sport Utility Vehicle) sedangkan demand dunia itu ke sedan," ujar dia.
Airlangga mengatakan, pihaknya ingin sedang menggodok agar produksi dalam negeri bisa memasuki pasar sedan di Australia. Hal itu tentu dilakukan setelah mengembangkan pasar sedan di dalam negeri terlebih dahulu, sehingga produk sedan dalam negeri juga teruji kualitasnya dan dapat lebih kompetitif.
"Karena pabrik otomotif di Australia itu semuanya tutup. Jadi ada peluang dan di sana demand-nya 2 juta. Sedan pasarnya besar di sana. Peluangnya besar untuk Indonesia," ujar dia.
Dia menjelaskan, permintaan mobil sedan di dalam negeri secara umum sudah mencapai 1,1 juta per tahun. Ke depannya diharapkan, para pengguna sepeda motor juga bisa beralih membeli mobil sedan.
"Tentu dengan peningkatan kemampuan dan daya beli harapannya ada migrasi pemilik motor untuk memiliki sedan dengan kompetitif, targetnya (peningkatan) minimal 8 persen (pembeli sedan)," ujar dia.
Seperti diketahui, PPnBM mobil sedan di RI saat ini masih ada di angka 30 persen atau berbeda jauh dengan pajak mobil keluarga, atau MPV yang sebesar 10 persen.