BKN Pastikan PNS Tak Naik Gaji Tahun Ini
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada tahun ini. Tapi, pemerintah menyiapkan kompensasi atas keputusan tidak naiknya gaji tersebut.
Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi dikutip dari laman resmi BKN, Selasa, 13 Februari 2018 mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Sebagai kompensasi, menurutnya, PNS dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal tersebut sesuai dengan APBN 2018.
Kenaikan gaji PNS, menurutnya, terakhir dilakukan pada 2015 yakni sebesar 6 persen. Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001, mencapai 270 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Aswin.