Izin Buka SPBU Kini Tak Perlu Lewat Dirjen Migas

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut 22 regulasi yang tidak perlu. Dari regulasi itu, ada tiga regulasi di sektor minyak dan gas yang dipangkas maupun digabungkan, sehingga menjadi hanya tujuh regulasi saja.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial menjelaskan, dari 10 regulasi yang ada di sektor migas itu ada yang digabung dan direvisi. Ada tiga poin penting dalam penyederhanaan regulasi tersebut.

"Ada tiga tata cara penetapan wilayah kerja (WK Migas digabungkan) jadi satu, terus mengenai pascaoperasi, mengenai dana ASR (Abandonement and Site Restoration) itu kita atur. Terus, mengenai penyaluran BBM dan elpiji," kata Ego di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Ego mengatakan, aturan ini dilakukan demi meningkatkan investasi di sektor migas. Salah satu yang menarik, adalah izin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang tak perlu lagi melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Contohnya sekarang begini, misalnya pingin jadi penyalur BBM Pertamina, kemarin-kemarin ribet, You lamar dulu ke Pertamina, Pertamina bikin kerja sama, diseleksi semua segala macam, baru dikirim ke dirjen migas. Dirjen migas bisa 14 hari setuju atau enggak. Sekarang enggak perlu," ujar dia.

Dia menegaskan, saat ini, para investor yang tertarik untuk menjadi penyalur di sektor migas, bisa berhubungan langsung dengan badan usaha. Namun, dengan catatan, harga jual tetap diatur oleh pemerintah.

"Langsung aja ke badan usaha, cukup Pertamina-nya. Harga tetap diatur pemerintah," ujar dia.