Pemerintah Tetapkan 12 Ketentuan Baru Kredit Usaha Rakyat

Target Penyaluran Dana Bergulir UMKM
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018.

“Melalui KUR, pemerintah akan berupaya meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” ujar Iskandar di Surabaya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 29 Januari 2018.

Dijelaskan Iskandar, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara nasional terus meningkat. Adapun untuk 2016 mencapai Rp94,4 triliun, lalu untuk 2017 mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4 persen.

Untuk di Jawa Timur sendiri, penyaluran KUR mencapai Rp16,3 triliun tahun 2017, naik sebesar 20,7 persen dibandingkan tahun 2016 yang penyalurannya sebesar Rp 14,6 triliun.

Adapun Provinsi Jawa Timur menempati peringkat kedua setelah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp16,9 triliun. Sementara posisi ketiga adalah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp12,4 triliun.

Sedangkan, untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi ada di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp4,3 triliun.

Iskandar pun menerangkan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menko Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi).

Di tahun ini, target penyaluran untuk sektor produksi menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegasnya.

Sedangkan, penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp55,8 triliun (57,7 persen). Dibandingkan dengan kinerja 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen.

Skema Khusus

Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR Khusus adalah di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” kata Iskandar.

Jika dirincikan, adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9 persen menjadi sebesar 7 persen efektif per tahun;
2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3. Skema KUR Khusus;
4. Skema KUR multisektor;
5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;
11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). (ren)