Alasan Microsoft Belum Bangun Data Center di Indonesia
- REUTERS/Mike Blake
VIVA – Keberadaan layanan komputasi awan atau cloud computing di Indonesia mengalami peningkatan. Salah satu alasannya. layanan ini menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam mengelola dokumen.
Keberadaan cloud computing dan segala transaksi yang ada di internet, memang sudah diatur dalam PP No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik. Namun sampai saat ini, peraturan tersebut belum ada pengembangannya, terutama soal eksekusi pembangunan pusat data atau data center.
"Peraturan ini walaupun diterbitkan tahun 2012 tapi wacananya tahun 2008. Kalau kita bandingkan 2008 sampai sekarang itu kan cloud sudah 10 tahun lalu dan sekarang berbeda," ujar One Commercial Partner & Small Medium Corporate Director Microsoft Indonesia, Mulia Dewi Karnadi.
Data center di Indonesia
Mulia menyatakan, pemerintah memang menggenjot terus kajian pada sistem transaksi elektronik itu. Walaupun sampai saat ini kajian tersebut belum terdengar lagi kapan akan dipastikan menjadi peraturan baru.
Microsoft Indonesia sebagai salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar di Tanah Air mengakui belum bisa membangun pusat datanya sendiri. Ada beberapa hal yang membuat Microsoft belum bisa mendirikan pusat data, salah satunya tentang daya yang dibutuhkan pada pembangunan data center
"Microsoft akan membuat data center? Mungkin satu hari iya. Kami itu data center sudah level empat. Salah satunya memiliki tiga power line. Di Indonesia kita baru punya PLN dan genset," ujar Mulia.
Microsoft sudah membangun data center di beberapa negara tetangga seperti Singapura yang telah memasuki tahap pembangunan data center yang ketiga. Secara global, Microsoft sudah memiliki 148 data center.
Ia mengatakan, pembangunan dan pengembangan data center di sebuah negara juga memerlukan dukungan dan pengawasan pemerintah. Mulia mencontohkan data center Microsoft di luar negeri juga turut diaudit dan diawasi oleh pemerintah setempat. (mus)