Ditangkap Lagi, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Pesinetron Rio Reifan kembali menghadapi kasus hukum terkait kasus narkoba. Rio tertangkap polisi dan diketahui memiliki sabu yang ditemukan di dalam tas. Rio pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, saat ditemui di Polres Bekasi, Jawa Barat, Senin 14 Agustus 2017.
"Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan. Dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Wijonarko.
Wijonarko menjelaskan, penangkapan artis tersebut berawal dari kecurigaan polisi yang tengah bertugas. Saat itu, petugas melihat sebuah mobil dengan nomor polisi B 54 KTI berhenti di bahu jalan.
Karena curiga, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya mendekati dan menanyakan surat-surat mobil. Tetapi Rio tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diminta polisi. Akhirnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang diparkir di pinggir jalan tersebut.
"Petugas mengecek ke dalam mobil tersebut dan ditemukan cangklong, pipet dan bong yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu," kata Wijonarko.
Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tempat kacamata yang berada di dalam tas. Rio mengaku bahwa sabu seberat 0,21 gram tersebut merupakan sisanya. Ia sudah lebih dulu menggunakan barang haram tersebut. Rio pun menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung metamphetamin. (mus)