Berapa Tingkat Kegelapan Kaca Film yang Sesuai Aturan Hukum?
- Jeffry Yanto/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kaca film merupakan perlengkapan wajib pada sebuah mobil, apalagi bagi wilayah tropis di Indonesia. Selain berfungsi menyejukkan kabin kendaraan, kaca film juga berfungsi sebagai pengaman dari segala macam gangguan dan bahaya.
Kaca film memiliki tingkat kegelapan bervariasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Terlebih, saat ini sudah banyak produsen kaca film yang menyediakan berbagai macam pilihan mulai dari yang transparan, hingga yang gelap pekat.
Meski sudah disediakan berbagai pilihan dari tingkat gelap kaca film, konsumen juga tidak boleh asal dalam memilih tingkat gelap yang terlalu berlebihan. Sebab hal ini akan membahayakan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
"Kaca film tidak boleh terlalu gelap, fungsinya kaca film ini kan hanya untuk melindungi panas dan gangguan ancaman kejahatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ermayudi, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.
Hal ini tercantum dalam SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/PHB-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. Dalam peraturan itu disebutkan kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang atau samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dari dua arah atau sangat bening. Serta juga tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Disebutkan pula, kaca depan, kaca belakang atau samping boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) asal dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Lalu, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas bagian kaca yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud, adalah tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening. (one)