'Senjata' Kuncian Leasing Tolak Driver Online Tunda Cicilan Kendaraan

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penangguhan pembayaran cicilan kredit kendaraan ojek online maupun pangkalan, yang ekonominya terdampak Virus Corona, jadi polemik saat ini. Sebab, kenyataan di lapangan tak semanis pernyataan itu.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Saat ini, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan diketahui menolak permohonan driver online untuk mendunda pembayaran cicilan kendaraannya. Berbagai alasan pun dikeluarkan para leasing untuk mementahkan imbauan orang nomor satu di Indonesia itu. 

Meskipun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi regulator para industri jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan aturan terkait penangguhan itu. 

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, bisa menjadi dasar hukum leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona.

Baca juga: Pendapatan Mitra Tetap Dipotong, Gojek Harap Konsumen Kasih Tips Besar

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 20 April 2024

Namun, selain mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi terkait petunjuk pelaksaan POJK itu, pihak leasing ternyata punya 'senjata' kuncian untuk tidak menjalankan arahan itu. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono ketika berbincang dengan VIVA beberapa waktu lalu. 

Wiwit menjelaskan, pembayaran cicilan tersebut tetap tidak bisa ditangguhkan karena kendaraan yang digunakan para driver online tidak masuk kategori kendaraan untuk usaha ojek online maupun taksi online. Tapi, masuk kategori kredit untuk keperluan pribadi alias konsumtif.

Ketentuan tersebut jelas Wiwit, dikatakan pihak leasing, ada saat pengajuan kredit kendaraan yang dilakukan driver online. 

"Kebanyakan leasing alasannya saat pengajuan kredit kendaraan adalah untuk konsumtif. Bukan untuk taksi online maupun ojek," ujar Wiwit di Jakarta.

Dia pun mengakui, rata-rata saat pengajuan kendaraan yang digunakan ojol dan taksol tidak disebutkan untuk kegiatan usaha tersebut. Tapi, seharusnya sudah menjadi kendaraan usaha, karena telah terdaftar di database aplikator transportasi online

"Pengajuannyakan untuk konsumtif, karena rata-rata leasing tidak akan approve (Kredit kendaraan) bila digunakan untuk taksi online," ungkapnya. 

"Inilah rata-rata alasan leasing enggan memberikan relaksasi kepada driver online," ungkapnya. 

Dia menilai, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan, mengingat situasinya saat ini mendesak. Pandemi Virus Corona yang mewabah di Indonesia benar-benar menghantam pendapatan para driver online

"Kami tidak memiliki solusi lain, selain relaksasi kredit yang dijanjikan oleh pemerintah kepada para driver ojol dan taksol," harapnya. 

Apalagi stimulus OJK mejelaskan, kelonggaran cicilan yang dimaksud ditujukan pada debitur kecil sektor informal dan usaha mikro. Serta, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Artinya jika mengacu pada poin pekerja berpenghasilan harian, tidak bisa dipungkiri salah satunya adalah driver online. Sebab, penghasilannya didapatkan sesuai dengan layanan jasa yang dilakukannya secara harian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya