China dan Rusia Larang Layanan VPN
- Pixabay
VIVA.co.id – China dan Rusia sama-sama melarang warganya mengakses layanan jaringan privasi virtual (virtual private network/VPN) dengan mengeluarkan undang-undang.
Mengutip situs Mashable, Senin 31 Juli 2017, undang-undang baru yang ditandatangi oleh Presiden Rusia Vladimir Putin ini berisi larangan teknologi apa pun, termasuk VPN, yang biasa digunakan untuk mengunjungi situs-situs yang dilarang di negeri Beruang Putih.
Menurut Kepala Komite Kebijakan Informasi Duma, Leonid Levin, undang-undang baru tersebut tidak hanya dirancang untuk mencegah konten ilegal yang telah disensor pemerintah, tetapi bisa melalui layanan VPN.
"Aturan baru yang melarang VPN akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2017," kata Levin.
Keputusan pembatasan mengakses internet ini membuat para pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di ibu kota Moskow.
Mereka menganggap kebijakan pemerintah soal internet itu dinilai terlalu ketat. Pada 2014, Putin mengeluarkan sebuah undang-undang yang mewajibkan perusahaan internet untuk menyimpan data pengguna mereka di server berbasis Rusia.
Peraturan itu memicu kekhawatiran bahwa pengguna internet Rusia akan memiliki informasi dan akses internet mereka yang disensor oleh pemerintah.
Sementara itu, Apple memastikan mulai menghapus beberapa aplikasi yang menyediakan koneksi privat melalui VPN dari toko aplikasi virtualnya atau App. Store di China.
Apple memberikan konfirmasi mengenai langkah tersebut dalam surat elektronik (email) kepada National Public Radio pada Sabtu kemarin, 29 Juli pekan lalu.
Pernyataan ini keluar setelah beberapa perusahaan penyedia layanan VPN mengumumkan bahwa aplikasi mereka sudah dihapus dari China App. Store.
Beberapa perangkat lunak yang dibuat di luar China terkadang bisa digunakan berselancar di sekitar firewalls internet domestik di negeri Tirai Bambu. Para kritikus menyebut ‘’Great Firewalls’’ China merupakan salah satu sistem sensor paling canggih di dunia. (mus)