PDIP Kritik Jaksa Agung Prasetyo, Dianggap Sudah Berpolitik

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – PDI Perjuangan menyoroti kinerja lembaga Kejaksaan Agung yang dianggap tak menunjukan peningkatan signifikan perihal penanganan kasus hukum di Tanah Air. Lembaga kejaksaan yang dipimpin Prasetyo itu dinilai cenderung bermuatan politis dalam menangani suatu perkara.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, mengatakan Kejaksaan Agung saat ini seperti jalan di tempat.

"Yang kita soroti adalah Kejaksaan. Sebenarnya kalau kita melihat Kejaksaan, kejaksaan hanya jalan di tempat," kata Trimedya saat menghadiri acara diskusi catatan akhir tahun bidang hukum PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Trimedya tak menampik, kinerja seperti yang disampaikannya itu tak terlepas dari posisi Prasetyo yang juga berasal dari partai politik. Meski tak menyebut keputusan politis secara gambalang, ia menyatakan partainya sempat menjadi korban atas keputusan hukum oleh pihak kejaksaan. Menurutnya dia, tindakan seperti itu banyak merugikan partainya.

"Terus terang saja, PDI Perjuangan 3 yang telah menjadi korban. Jadi diintip, dari partai mana, kemudian diintip dulu dosanya. Sebenarnya Golkar paling banyak," kata dia.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Trimedya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR ini sempat menegur Prasetyo dan jajarannya dalam sebuah rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Teguran ini sekedar pengingat agar agar menjelang tahun politik ini diingatkan agar bertindak hati-hati untuk menangai sebuah perkara.

"Kita sampaikan ke Jaksa Agung di rapat komisi III jangan terjadi untuk mempolitisasi," tutur Trimedya. (ren)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024