Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.

Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Ketum GP Ansor Addin Tekankan Pentingnya Inovasi

Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol mengatakan, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 di mana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," katanya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam negara," ujarnya menambahkan.

Atas dasar hal tersebut, GP Ansor mengandeng 999 pengacara dan menyatakan sikap mendukung dan mengawal Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.

GP Ansor Akan Laporkan Suswono ke Polisi Buntut 'Kartu Janda'

"Lalu kami juga mengingatkan agar para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan," ucapnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta semua elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI. "Kita juga doakan agar gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya berharap.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (mus)

GP Ansor Bojonegoro dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah

GP Ansor Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul

Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Setyo Wahono-Nurul Azizah.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024