Mengapa Ulil Desak Pembubaran FPI

Ulil Abshar Abdalla
Sumber :
  • Vivanews/ Amatul Rayyani

VIVAnews - Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, mendesak pembubaran Front Pembela Islam. Menurut aktivis Nahdlatul Ulama itu, FPI harus dibubarkan karena sudah melakukan kekerasan secara sistematis.

"Masalah membubarkan FPI masih ada keraguan dari pemerintah," kata Ulil di gedung parlemen. "Diperlukan tekanan masyarakat sipil untuk membubarkan," ujarnya, Senin 28 Juni 2010.

Tekanan pembubaran itu harus diwacanakan terus menerus. "Alasannya sebagai organisasi, FPI sudah melakukan kekerasan sistematis, bukan sporadis. Kekerasan melawan hukum mengarah kesatu kelompok bukan bersifat random," ujar Ulil.

Karena itu, Ulil yang juga aktif di Freedom Institute itu setuju membentuk konsorsium atau kaukus menghadapi model kekerasan semacam ini. "Masalah century kita abaikan dulu," ujarnya, "hadapi masalah yang lebih serius."

Pembubaran FPI, kata Ulil, perlu dilakukan agar entitas itu bubar secara hukum. "Memenjarakan semua tidak bisa, tapi membubarkan entitas. Memenjarakan apakah yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak," kata Ulil. "Memang berdasarkan undang-undang, semua bisa berserikat, tapi berserikat melakukan kekerasan membahayakan."

Ulil lalu menceritakan, di Turki ada partai Islam radikal yang dibubarkan. Kemudian ketika mantan-mantan aktivis partai Islam itu berkumpul dan mendirikan organisasi baru lagi, mereka menjadi moderat. "Menurut saya, FPI yang sekarang perlu dibubarkan dulu. Kalau berdiri lagi dimodifikasi dan dimoderasikan. Kalau berdiri lagi tidak apa-apa, tapi lebih civilized-lah," ujarnya.

Desakan pembubaran FPI muncul setelah Kamis 24 Juni 2010 kemarin, sejumlah anggota FPI bersama massa ormas Islam lainnya membubarkan sebuah acara sosialisasi kesehatan yang diselenggarakan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. FPI pusat tidak membantah ada anggotanya yang terlibat dalam aksi itu.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok