Ditertawai Mahfud MD, Begini Respons Pengacara Setya Novanto

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan adanya rencana menuntut penahanan kliennya oleh KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Sayangnya, dia mengaku belum bisa mengatakan secara detail mengenai rencana tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. 

Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!

"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi, baru saya ceritakan kalau sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau sudah ada surat perintah penangkapan baru cerita. (Kalau) sudah menang baru saya cerita," ujar dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.

Rencana Fredrich itu sendiri sempat ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD lewat akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd. Mahfud mengungkapkan pengadilan internasional itu hanya untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Terkait hal itu, dia tidak ambil pusing. Dia hanya mengatakan Mahfud bukan seorang ahli hukum pidana dan tidak perlu menanggapi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Itu kan menurut beliau (Mahfud) kan. Beliau kan bukan ahli pidana. Kan beda sama saya," ucapnya. (ren)

Harvey Moeis

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kronis dan memiliki berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk perekonomian negara. Hal ini karena korup

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024