Polisi Segera Periksa Dua Pimpinan KPK Terkait Novanto
- Antara/M Agung Rajasa
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah meningkatkan status penyelidikan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi penyidikan.
Kedua pimpinan KPK itu dilapolisikan terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan pelapor Sandy Kurniawan, kuasa hukum Setya Novanto.
Meskipun kasus ini sudah berstatus penyidikan dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor, belum menjadi tersangka.
"Masih terlapor, belum (tersangka). Tapi tahapannya sudah penyidikan ini, sudah ada SPDP. Kemarin udah dikrimkan ke Kejaksaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Setyo mengatakan, langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya terkait kasus ini.
Mantan Wakabaintelkam Polri ini mengatakan, saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan kedua terlapor. Ia mengatakan, pemeriksaan terlapor akan dilakukan setelah proses pemeriksaan para saksi.
"Tahapan saksi-saksi dulu baru nanti kesana (pemeriksaan terlapor)," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Saut Situmorang dan Agus Rahardjo yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri.
"Kalau mengenai bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat atau pun pegawai di KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 8 November 2017. (hd)