Guru Cabuli 42 Murid, Motivasinya Ritual Ilmu Hitam
- VIVA/Ardiansyah
VIVA – Seorang guru bernama Endi Oktriawan ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli sedikitnya 42 muridnya selama lima tahun terakhir. Pria berusia 32 tahun itu diketahui sebagai warga Desa Pulau Legundi, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penangkapan bermula dari laporan salah satu orang tua korban kepada Polres Pesawaran dan Polda Lampung. Setelah itu polisi menangkapnya dan berdasarkan pemeriksaan sementara ada 42 anak jadi korbannya.
Polisi menyebut tersangka memanfaatkan kewenangannya sebagai guru olahraga bidang bola voli untuk mendekati murid-muridnya, lalu bertindak asusila. Modus operandinya ialah menjanjikan nilai bagus kepada calon korban yang mau dicabuli dengan seks oral.
Sebelas korban di antaranya, menurut Kepala Polres Pesawaran Ajun Komisaris Besar Polisi M Syarhan, bahkan kini menjadi ketergantungan dengan praktik penyimpangan seksual itu. Mereka rata-rata berusia 11-17 tahun.
Polisi memperlihatkan tersangka Endi di Markas Polres Pesawaran pada Rabu, 8 November 2017. Saat ditanya wartawan tentang motivasinya mencabuli anak-anak itu, dia mengaku sedang menjalankan ritual ilmu hitam setelah membaca sebuah buku.
"Saya baca buku, buat amalan; kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya, yang ketika itu sudah mengenakan baju tahanan dan kepalanya tertutup sebo.
Dia berterus terang mencabuli sejumlah muridnya sejak lima tahun lalu. Bahkan, beberapa korban di antaranya sudah dicabulinya puluhan kali.
Seto Mulyadi, psikolog anak yang mendampingi korban, mengatakan bahwa sebagian besar korban masih trauma. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengonfirmasi memang sebelas korban sudah ketergantungan dengan perilaku seks menyimpang itu, bahkan berpotensi menjadi pelaku serupa Endi.
Seto telah melaporkan kondisi para korban kepada Kementerian Sosial agar mereka mendapatkan pendampingan dan terapi di Jakarta untuk memulihkan psikologisnya.
Tersangka Endi dijerat pasal 82  ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 62 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (ase)