Siapa Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Cepi Iskandar (58), hakim tunggal gugatan praperadilan memenangkan Setya Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Lewat tangannya, status tersangka kepada Ketua DPR itu pun akhirnya harus batal demi hukum. KPK pun mesti gigit jari karena palu hakim menganggap KPK memiliki kesalahan dalam penggunaan alat bukti.
Lalu siapa sosok Cepi Iskandar? Dalam sejumlah pranala, hakim berambut putih ini sebelumnya telah muncul di media beberapa waktu lalu.
Ketika ia menolak mentah-mentah gugatan praperadilan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo atas status tersangkanya yang diberikan polri.
Tak cuma itu, Cepi juga diketahui pernah memutus kasus yang pernah ditangani oleh KPK yakni Korupsi Pengadaan Alat Customer Information System (CIS) yang menjerat Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.
Dalam putusannya, Cepi memvonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 36 bulan. Vonis Cepi ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Cepi juga pernah memiliki catatan membebaskan terdakwa kasus korupsi Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jawa Barat Joko Sulistyo pada tahun 2007.
Kasus yang merugikan negara senilai Rp5,1 miliar itu, justru diputuskan bebas oleh Cepy.
Saat ini, diketahui Cepi Iskandar menjabat sebagai Hakim Madya Utama sejak Agustus 2016. Ia telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Â