Gaduh Brigjen Aris Lawan Novel, Ini Respons Kabareskrim

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Direktur Penyidik KPK Aris Budiman melaporkan koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini banyak dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan internal KPK maupun instansi KPK dan Polri.

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ari Dono mengatakan, potensi kegaduhan dalam laporan Aris sangat relatif. Menurutnya, Polri pada prinsipnya hanya melayani masyarakat.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar saja kita layani masyarakat, mudah-mudahan lah enggak apa-apa kan itu bentuk dari pada representasi dari hak-hak warga," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jumat 1 Agustus 2017.

Novel Baswedan Terkejut

Meski Aris seorang pejabat di KPK dan seorang brigadir jenderal, ia menyebutkan semua warga negara mempunyai hak yang sama.

"Biasa kalau laporan semua kan wajib kami terima, kami layani. Semua punya hak yang sama," ucapnya.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Nantinya, dalam kasus ini penyidik memeriksa laporan tersebut. Laporan tersebut nantinya diuji dengan bukti yang ada seperti saksi dan bukti lainnya.

"Kami mintai keterangan persoalan apa yang dilaporkan. Kemudian kami uji laporan tersebut dengan bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain, seperti bukti berita mungkin. Kira-kira begitu langkahnya, tapi awal pasti penyelidikan dulu," ujarnya.

Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.

Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Namun Argo belum bisa merinci hal itu.

"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan Polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Agustus 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya