Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Aktivis media sosial, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara yang melaporkan Jonru ke polisi, Kamis, 31 Agustus 2017.
Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Muannas, alasan membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Muannas berharap polisi dapat secepatnya memproses laporan tersebut.
"Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Agustua 2017.
"Posting-an akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," katanya.
Muannas menilai posting-an yang diunggah Jonru di media sosial dirasa berpotensi memperpecah kerukunan antarumat beragama. Jonru kerap menyebarkan sentimental terhadap kelompok dan etnis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.
Posting-an yang kerap diunggah Jonru pun disebut tak sesuai dengan fakta yang ada di masyarakat. Ia diduga sengaja menciptakan opini sendiri terhadap kasus yang ramai disorot.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain 'artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi. Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," ujarnya. (mus)