Peran dan Cara Kerja Kelompok Saracen

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menemukan adanya pembagian tugas dalam kelompok penyebar ujaran kebencian berbau SARA di media sosial, Saracen. Hal ini terungkap dari analisis barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, ada tiga kelompok yang ditemukan dari hasil analisis. Tiga kelompok dalam Saracen ini mempunyai perannya masing-masing.

"Kalau dari kelompok mereka kami berhasil analisis terhadap peran-peran mereka," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

Martinus menjelaskan, kelompok pertama adalah kelompok inti yang beranggotakan sekitar 22 orang. Peran dan tugas kelompok ini seperti, memproduksi, memuat konten-konten, memberikan data-data sasaran yang akan dikerjakan dan disampaikan, serta membuat meme yang akan disebarkan di media sosial hingga menjadi viral. "Ini adalah peran 22 orang itu dalam kelompok inti," ujarnya.

Kedua, yaitu kelompok pendukung, yang beranggotakan sekitar 11 orang. Kelompok ini berperan dalam mendistribusikan atau menyebarkan informasi-informasi yang telah disiapkan oleh kelompok inti. Mereka ini saling terkait dalam media sosial dengan akun-akun terkait

Facebook Hapus Ribuan Akun Ujaran Kebencian Saracen di Indonesia

"Mereka mau mendistribusikan ke mana, mereka meng-upload ke mana, mem-posting ke mana, merekalah yang bekerja itu," kata Martinus.

Kelompok ketiga adalah kelompok pengikut atau follower. kelompok ini meneruskan informasi atau meme yang di-posting atau di-upload oleh kelompok pendukung.

"Siapa saja follower itu, bisa saja itu adalah kita, karena kita kemudian di-hack, dibajak akun-akun kita dan ia masuk ke situ. Kemudian dia meneruskan ke dalam grup yang dia masuk dan atau kita yang menerima di dalam media sosial kita. Menerima meme atau berita-berita hoax yang kemudian kita sebarkan. Ini adalah kelompok-kelompok yang kita sampaikan mereka adalah follower," Martinus menjelaskan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, tim penyidik akan fokus menelusuri dan mendalami kelompok inti dan kelompok pengikut. Penyidik juga akan kembali menggali keterangan tersangka terkait hal ini.

"Tapi kami fokus kepada dua ini, yang orangnya dan jumlahnya kita sudah ketahui. Tentu dalam hal ini kami akan lakukan proses cermat mungkin. Satu satu kita verifikasi, kita harus download, kita harus melihat bagaimana yang ditampilkan selama ini. Bagaimana dia memproduksinya, bagaimana dia mendapatkan konten-kontennya, bagaimana dia memberikan, mendistribusikan, mem-posting. Di mana saja, tentu ini yang digali oleh penyidik," tuturnya.

Apabila terbukti, anggota kelompok Saracen bisa terseret ke dalam kasus ini, mereka bisa disangkakan dengan UU ITE.

"Yang di mana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ITE. Iya, mengakses secara ilegal jadi meng-hack, masuk dalam satu grup, memakai salah satu, kemudian di situ dia tampilkan. Dia munculkan, dia distribusikan apa yang mereka produksi," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya