Eggi Sudjana Polisikan Tiga Orang Terkait Saracen

Eggi Sudjana (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melaporkan tiga orang terkait dengan dirinya yang dikaitkan dengan kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen. Ketiga orang tersebut adalah Jasriadi, Dedi Marwadi dan Sunny Tanuwidjaja.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

"Supaya diketahui meski pengacara, harus ada yang membela, dalam hal ini kami juga diberi kewenangan sebagai kuasa pelapor. Tapi beliau nanti yang akan di BAP," kata Razman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017.

Razman mengatakan, Eggi telah memberi klarifikasi terkait penyebutan namanya sebagai Dewan Pembina kelompok Saracen. "Tetapi sepertinya melihat kondisi objektif mau tidak mau Pak Eggi mengambil langkah hukum," kata Razman.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Mantan pengacara Sri Bintang Pamungkas ini menyebut, kliennya melaporkan sejumlah nama, di antaranya pimpinan Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, dan Sunny Tanuwidjaja. Pelaporan terhadap Jasriadi dikarenakan dirinya memasukkan nama Eggi dalam struktur Saracen.

"Kami melaporkan Jasriadi dan teman-temannya. Kenapa dilaporkan? Karena membawa-bawa nama Eggi Sudjana. Jasriadi mengatakan bahwa dia juga menyebut ada pembicaraan, katanya masukan nama Eggi Sudjana atas saran saudara Rizal Kobar," katanya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Sementara untuk Dedy Mawardi, ia menjelaskan Kabid Hukum Seknas Jokowi ini dilaporkan karena diduga menyebut Eggi wajib diperiksa oleh polisi karena terkait dengan kasus Saracen. "Beliau mengatakan bahwa diduga saudara Eggi ini sudah hampir 99 persen kira-kira begitu ya, bahwa Eggi Sudjana ini orang yang harus diperiksa dan diusut tuntas," katanya.

"Maksud kita, kita pun menduga beliau menyatakan itu, tapi bahasanya sangat luar biasa provokatif, yaitu ini bahasanya 'dukung Kapolri sikat habis kelompok Saracen'. Kalimat yang paling sadis di bawah adalah kita sudah ambil dari kita melaporkan ini ke Bareskrim, nanti di Undang-undang ITE," ujarnya menambahkan.

Selanjutnya, nama terakhir yang dilaporkan adalah Sunny Tanuwidjaja. Sunny dilaporkan karena dirinya menurut Eggi membiayai laman sebuah media online Seword.com. Laman tersebut membuat berita "Penjarakan Eggi Pembina Saracen yang Hina Ahok".

"Kemudian dari Seword.com, kita laporkan juga. Kemudian Sunny Tanuwidjaja itu diduga dia membiayai sesuai dengan online yang beredar," ujarnya.

Dalam laporan bernomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agutus 2017 tersebut, ketiga terlapor ini disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya