Kerugian Penipuan Jemaah Umrah First Travel Rp848 Miliar

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya atau First Travel diduga merugikan puluhan ribu calon jemaah.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, mengatakan, kerugian calon jemaah jika ditotal mencapai Rp848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017. Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Kerugian Rp848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri pada gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Herry menjelaskan, jumlah Rp848 miliar itu dihitung dari setoran calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682. Ditambah setor carter pesawat oleh calon jemaah dengan total Rp9.547.500.000.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

“Selain itu, tersangka juga memiliki utang pada provider tiket Rp85 miliar. Utang provider visa Rp9,7 miliar dan utang hotel di Arab Saudi Rp24 miliar,” kata Herry. (one)

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023