Terungkap, Ada Puluhan Dermaga di Danau Toba
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Untuk mencegah peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun, terulang kembali, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengumpulkan seluruh regulator, Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten, pengusaha kapal di Danau Toba hingga sejumlah kapolres di jajaran Polda Sumut.
"Sebelum pilkada kemarin, kami melakukan pertemuan diinisiasi oleh bapak kapolda Sumut, mengundang seluruh stakeholder di tingkat provinsi. Intinya, rapat itu untuk langkah ke depan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat siang, 29 Juni 2018.
Andi menjelaskan, tujuan pertemuan untuk menyatakan komitmen bersama menjalankan fungsi dan pengawasan guna operasional seluruh kapal motor penyeberangan yang ada di Danau Toba. Hal ini, merujuk dari kejadian dari KM Sinar Bangun.
"Seperti ini kejadian sering, selesai-selesai begitu saja dianggap seperti angin lalu. Tentunya ada perbaikan, bukan sebatas di belakang meja menerbitkan izin, tidak melihat kondisi di lapangan," tutur Andi.
Andi mengungkapkan, pertemuan ini juga untuk memberikan pengarahan bagaimana sistem pelayaran yang baik. Khususnya dengan mengutamakan keselamatan pelayaran seperti jaket pelampung, manifes, dan kelayakan kapal untuk berlayar.
"Selain dari rekan-rekan TNI AL, kami undang Dinas Perhubungan dari provinsi dan tujuh kabupaten di Danau Toba, termasuk kapolres dan para operator dari kapal-kapal penyeberangan yang dimiliki masyarakat," ucap perwira melati tiga itu.
Menurutnya, dalam pertemuan itu terungkap bahwa di Danau Toba memiliki 34 dermaga. Mayoritas diduga tidak memiliki pengawasan secara maksimal oleh pihak terkait saat melakukan kegiatan pelayaran.
Sementara itu, untuk jumlah kapal yang beroperasi, hingga kini belum ada data pasti. Karena kapal dikelola oleh masyarakat.Â
"Terkesan malah, mohon maaf, dari beberapa operator mereka tidak tersentuh oleh regulator. Seperti itu, untuk itu kita sama-sama mengintrospeksi. Kemudian, yang mati ini bukan ikan, tapi manusia, perlu kita perhatikan," kata Andi.
Dalam kasus KM Sinar Bangun, Polda Sumut sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.
Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.