Pemprov DKI Mau Bikin Aturan soal Ornamen Natal
- VIVA.co.id/Jeffry
VIVA – Menjelang hari raya umat Nasrani yang jatuh pada bulan Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di Ibu Kota Jakarta biasanya dihias dengan ornamen dan atribut perayaan Natal.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan tengah mengkaji adanya kebijakan tentang aturan ornamen Natal ketika dipasang di pusat keramaian.
"Kita lihat (nanti)," kata Sandiaga singkat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 3 Desember 2017.
Sandiaga tak menjelaskan detail jikalau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI nanti bakal mengeluarkan surat edaran atau instruksi Gubernur.
Dia hanya memastikan aturan dari Pemprov DKI itu akan dibuat sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gejolak atau gesekan di masyarakat.
"Yang penting mempersatukan warga. Itu yang penting," kata dia.
Seperti diketahui, menjelang hari raya Natal, kerap timbul perdebatan mengenai larangan pemasangan ornamen atau atributnya di pusat perbelanjaan dan tempat usaha hiburan lainnya.
Bahkan tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa yang dituangkan dalam tujuh poin. Salah satunya ialah perlu menghormati antarumat beragama dan meminta karyawan muslim tidak harus mengenakan atribut Natal. (ase)