Nelayan Dilarang Dekati Pulau Reklamasi, Ini Respons Polisi

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengaku pihaknya belum mengetahui soal petugas keamanan perusahaan proyek reklamasi yang melarang nelayan melaut di dekat pulau reklamasi. 

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Menurut Argo, apabila ada pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. "Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan lapor. Belum tahu informasi itu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 19 Oktober 2017.

Jika petugas itu melakukan patroli di sekitar pulau reklamasi milik perusahaannya, menurut Argo, hal itu tidak dilarang. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pemilik tanah.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Sekarang kalau saya punya rumah pekarangan, saya patroli sendiri boleh enggak?" ujar Argo.

Sebelumnya, seorang nelayan di Muara Angke, Diding, mengaku reklamasi membuat zona tangkapannya semakin menyempit. Bagan-bagan nelayan juga banyak yang digusur.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Di tengah laut banyak sekuriti, mereka bisa mengusir nelayan dan tidak boleh merapat ke urukan pasir," kata Diding dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 17 Oktober 2017. (ren)

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025