UU Negara Bangsa Yahudi Disahkan, RI Kecam Israel
- REUTERS/Amir Cohen
VIVA – Pemerintah Indonesia menentang diadopsinya The Jewish Nation State Law yang disahkan oleh Parlemen Israel pada 19 Juli 2018. Undang Undang tentang Negara Yahudi itu dinilai mengancam keberadaan orang Palestina di Israel.
"Diadopsi atau disahkannya undang-undang tersebut pada tanggal 19 Juli oleh Parlemen Israel telah menafikan hak-hak orang Palestina di Israel," kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
Selain itu, Menlu Retno mengatakan bahwa UU tersebut akan semakin mengancam penyelesaian konflik berdasarkan two states solution atau solusi dua negara.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2018, Parlemen Israel telah mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi yang menyatakan bahwa Israel adalah Tanah Air bangsa Yahudi yang bersejarah, sehingga mereka mempunyai hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di dalamnya.
Sebagai dampaknya, UU tersebut mencabut Bahasa Arab dari daftar bahasa resmi dan menegaskan bahwa Yerusalem yang utuh dan bersatu sebagai Ibu Kota Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut pemberlakuan UU baru itu sebagai sebuah momentum menentukan dalam sejarah Israel.
"Israel adalah bangsa negara orang-orang Yahudi dan menghormati hak-hak semua warga negaranya," ujar Netanyahu.
Keputusan ini mendapat kecaman bahkan dari dalam Israel sendiri. Sebab, jumlah warga Arab ada banyak di antara mereka yakni keturunan Palestina di Israel mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk yang berjumlah sembilan juta jiwa.
"UU kebangsaan ini merupakan kejahatan berlatar belakang kebencian terhadap warga negara Arab, terhadap minoritas Arab dengan pasal-pasal rasis, khususnya tentang permukiman Yahudi dan pasal-pasal tentang penurunan status bahasa Arab," kata Ahmad Tibi, salah satu anggota parlemen dari minoritas Arab.