28 Oktober, Indonesia Pakai Satu Zona Waktu?

Big Ben di London
Sumber :
  • REUTERS

VIVAnews - Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) mengusulkan penyatuan zona waktu Indonesia mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2012.

Kepala Bidang Humas dan Promosi KP3EI, Edib Muslim mengungkapkan, penetapan tersebut telah memperhitungkan hari yang tepat, khususnya mencocokan waktu luang pasar keuangan.

"Intinya kami sudah bisa melakukan floating (kajian), itu harus hari Minggu pukul 00:59," ujarnya di Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.

Menurut Edib, pemilihan tanggal tersebut mundur dari rencana awal. Semula pemerintah mengusulkan pelaksanaan penyatuan zona waktu dilakukan pada 17 Agustus 2012, atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (19-20 Agustus 2012).  "Kami tidak ingin terjadi shock psikologis karena menjelang lebaran," tuturnya.

Selain menguntungkan dari sisi ekonomi, Edib yakin bahwa penyatuan zona waktu ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia akan menghadapi persaingan ASEAN Comunity yang mulai terentegerasi pada 2015.

"Karena waktu merujuk 1 Januari 2015 (ASEAN Comunity) itu kurang dari 700 hari, itu buat pendidikan akan dikejar lebih cepat. Dari sisi hari sangat menentukan, kalau tidak, kita akan ketinggalan," tambahnya.

Edib menegaskan, usulan penentuan waktu pelaksanaan satu zona waktu itu dikeluarkan berdasarkan sebuah kajian yang dilakukan KP3EI. Namun untuk keputusannya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. "Yang penting, sepakat dulu penerapannya, (nanti) kita bisa kaji kembali," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur, Luky Eko Wuryanto mengungkapkan, terkait dengan kebijakan ini pada Juni mendatang akan dilakukan rapat koordinasi dengan semua pihak. Selanjutnya, pemerintah melakukan sosialisasi selama tiga bulan sebelum pelaksanaan.

"Intinya, beliau (Menko Perekonomian Hatta Rajasa) ingin ditanyakan ke semua pihak, nanti apa pengaruh kegiatan ini. Jadi, di situ beliau sudah lapor ke Presiden secara langsung dan harus dilakukan langkah-langkah akan ada kick off di situ. Selain itu, akan keluar tindakan apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Lucky mengklaim, kebijakan penyatuan zona waktu ini sudah memperoleh dukungan dari sejumlah instansi. Di antaranya adalah Kementerian Perhubungan dan Bursa Efek Indonesia.

Kuota Roaming 100GB hanya Rp40 Ribu, Daya Jangkau hingga Negara Dekat Kutub Selatan

Namun diakui, untuk menerapkan kebijakan baru itu instansi tersebut meminta waktu 90 hari dalam melakukan sosialisasi.

Seperti diketahui, saat ini Indonesia mengunakan tiga zona waktu yaitu GMT +7 untuk waktu Indonesia bagian barat, GMT +8 untuk Indonesia bagian tengah dan GMT +9 untuk Indonesia bagian timur. Dengan penyatuan zona waktu ini Indonesia akan disatukan menjadi GMT +8. (asp)